Menu Click to open Menus
HOME » Empat Lawang » NAH, KADES KARANG DAPO BARU 4 LAWANG DIMINTA KEMBALIKAN DANA DESA RP 155 JUTA

NAH, KADES KARANG DAPO BARU 4 LAWANG DIMINTA KEMBALIKAN DANA DESA RP 155 JUTA

Juli 11, 2020 12:39 am | Published by | No comment

Empat Lawang
lahataktual.com

Bupati Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan melalui Inspektorat resmi mengeluarkan steresing / teguran kepada Kepala Desa (Kades) Karang Dapo Baru, Kecamatan Sikap Dalam agar segera mengembalikan Dana Desa tahun 2016 – 2017 yang telah di salah gunakan berkisar Rp 155 juta lebih.

Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Agusni Effendi, melalui bidang Iraban Investigasi, M, Yunidi Nuzli, Rabu (08/07/2020).

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Curuption Watch (ICW) Empat Lawang, pihaknya menemukan kerugian negara dengan total berkisar Rp 155.424.933.

“Pemeriksaan telah selesai, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan dengan No 900/92/insp/2020 tanggal 30 Juni 2020. Dan telah kami sampaikan ke Bupati, memang ada temuan penyalahgunaan dana desa. Untuk temuan ini, Bupati mengeluarkan surat teguran, sudah kami sampaikan kepada Oknum Kades untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah digunakan, teguran bupati ini juga di tembuskan ke DPMDP3A, Camat Sikap Dalam, Kejaksaan, dan Polres Empat Lawang ”Katanya saat di bincangi wartawan ” Ujarnya.

Kata dia, oknum kades yang bersangkutan diberikan batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut, Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

” Kades Karang Dapo Baru harus mengembalikan dana desa yang telah disalahgunakan dalam jangka waktu 60 hari sejak rekomendasi / teguran dikeluarkan.”Tegasnya

Sementara itu secara terpisah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Curuption Watch (ICW) Empat Lawang, Adiyasco Herwindo sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja inspektorat Kabupaten Empat Lawang.  Pihaknya kata Windo akan terus mengawal temuan ini, termasuk juga kasus dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan SPJ yang dilakukan oknum kades terlapor.

“Saya sudah mendapat kabar tetang temuan ini, alhamdulillah artinya sudah ada tindak lanjut dari inspektorat, untuk itu saya juga mengajak rekan – rekan media bersama – sama mengawal kasus ini ” Tutur Windo

Disampaikannya juga, dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak hanya terjadi di Desa Karang Dapo Baru, tetapi juga di desa desa lainnya, untuk itu pihaknya akan terus mencari data dan fakta dilapangan, dan melaporlan setiap indikasi penyimpangan, memastikan realisasi Dana Desa di Empat Lawang diterapkan sesuai peruntukannya..

” Tidak menutup kemungkinan oknum kades lain seperti ini, kita berharap Dana Desa itu benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya ” Tukasnya

Sedangkan Kepala Desa Karang Dapo Baru, Tasimul Qolbi, Terkait hal ini ketika dikonfirmasi melalu nomor Hp miliknya, Jum’at (10/07/2020) aktif namun tidak di angkat, hingga berita ini dinaikan no Hp yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk NAH, KADES KARANG DAPO BARU 4 LAWANG DIMINTA KEMBALIKAN DANA DESA RP 155 JUTA

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

71 views