Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » KESEWENANG WENANGAN OKNUM SATPOL PP PALI BERUJUNG KE POLISI

KESEWENANG WENANGAN OKNUM SATPOL PP PALI BERUJUNG KE POLISI

November 15, 2020 10:19 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hanya tinggal brberapa hari lagi. Sangat dibutuhkan suasana tenang, aman dan tentram di masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Namun sangat disayangkan semakin dekat pelaksanaan pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru banyaknya timbul kegaduhan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ironisnya kegaduhan itu ditimbulkan oleh ulah oknum oknum Pemerintah yang seharusnya mengayomi, mengajak dan melindungi masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) agar dapat menciptakan suasana tenang dan damai menghadapi pilkada.

Bagaimana tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat, bila tanpa lagi mengindahkan tradisi, prosedur aturan dan hukum yang ada. Tiba tiba saja rombongan oknum berseragam Satpol Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  menyelonong masuk ke pekarangan dan di kediaman warga diwaktu malam hari tanpa didampingi oleh Pemerintah setempat. Kegiatan yang mengatas namakan Pemerintah ini jelas akan menimbulkan keresahab dan ketakutan warga.

” Gerakan rombongan oknum berseragam Satpol PP ini merangsek masuk dikediaman saya seperti perampok, atau seperti apa yang kita sering saksikan di film G 30S PKI ” Tutur Aswan (36th) warga Dusun X Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dengan wajah masih diselimuti perasaan trauma, kepada media ini, Sabtu (14/11/2020).

” Saya dan keluarga saya benar benar merasa shock atas kejadian itu, karena saya dan keluarga saya tidak perna merasa ada permasalahan dengan hukum atau yang berkaitan dengan pandemi covid – 19  ” Tambahnya.

Diceritakan Aswan pada malam itu suasana di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam keadaan kondusif, aman dan tenang. Warga desa Tempirai pun keadaan nyaman sedang beristirahat dikediamannya masing masing sehabis melakukan aktivitas sehari hari.

” Malam itu, Kamis (12 /11/2020) Saya dan keluarga saya sedang berada dirumah beristirahat, kebetulab waktu itu saya sedang berada disudut rumah dekat grasi mobil ” ucap Aswan menceritakan kronologis kejadiannya.

” Tiba tiba saya melihat ada orang berseragam masuk ke pekarangan rumah saya, tanpa diawali dengan memanggil tanpa mengucap salam terlebih dahulu ” Tuturnya.

Lanjut Aswan lagi, waktu itu sekitar pukul 19. 30 WIB . tiba tiba kediamannya didatangi sekelompok orang yang berseragam Pol PP Kabupaten PALI membuat kegaduhan. Kelompok itu dengan tidak ada sopan santun, tidak beretika tanpa mengucapkan salam terlebih dahulu sebagaimana lazimnta tradisi orang Islam. Mereka tiba tiba datang, memaksa masuk di kediamannya.

” Saya yang merasa tidak sedang dalam ada masalah terang saja merasa kaget dan ada sedikit ketakutan didatangi orang rombongan Pol PP, karena tidak tertutup kemungkinan ada perampok menggunakan seragam Pol PP ” Tutur Aswan.

” Namun saya sebagai Tuan rumah masih bisa mengendalikan diri saya untuk tidak cepat terpancing emosi. Saya berusaha menguasai situasi dan menghampiri pagar kediamannya. Disitu saya lihat banyak berkerumun rombongan yang berseragam Pol PP dan ada juga orang yang berseragam dinas Pemerintahan. Saya menanyakan maksud kedatangan meraka ke kediaman saya ” Ungkapnya.

” Mereka mengatakan bahwa ada pemeriksaan, saya langsung tanya lagi pemeriksaan apa. Mereka menjawab pemeriksaan covid – 19 ” Tutur Aswan.

Lanjut Aswan lagi, dirinya merasa aneh karena dirinya saat ini sedang tidak ada masalah dengan pandemi covid – 19. Selain itu kenapa dikediamannya saja yang diperiksa masalah covid – 19, sedangkan dikediaman warga Tenpirai yang lain tidak ada pemeriksaan covid – 19. Walaupun ada kejanggalan, dirinya tetap masih bisa mengendalikan diri, mempersilahkan rombongan itu masuk. Sambil dia segera menghubungi Kepala Desanya untuk menanyakan rombongan ini apakah Kepala Desa mengetahui.

” Ternyata setelah saya menghubungi Kepala Desa melalui telpon, Kepala Desa saya mengatakan tidak tahu mengenai Tim tersebut, tidak ada koordinasi atau laporan dengan dia kata Kades ” Ujar Aswan.

Masih penuturan Aswan, Tamu tamu tersebut tetap dia terima, dan diajaknya ngobrol diteras rumahnya. Namun rupanya rombongan tersebut tetap memaksa ingin memasuki rumahnya dengan alasan akan melakukan rapid test orang orang yang ada didalam dirumahnya. Aswan juga menjelaskan kepada Tim tersebut, kalau masalah covid – 19, mereka semua sudah ada hasil rapid testnya. Namun rombongan itu tetap saja ngotot, memaksa mau masuk kedalam rumahnya.

” Ada apa sebenarnya dengan Tim Satpol PP ini, atas perintah siapa mereka ingin menggeledah kediaman saya ” Tukasnya.

Dia jadi ingat, kalau ini diduga kuat ada kaitannya dengan masalah politik pilkada PALI. Mengingat katanya kediamannya secara resmi terdaftar sebagai Posko kemenangan Paslon 01 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi di desa Tempirai.

” Yaa, yang namanya posko sudah barang tentu dikediamannya banyak anggota relawan yang lain. Sehingga dia berfikir kalau kedatangan rombongan Tim Satpol PP ini bukan untuk melakukan rapid test, tapi lebih kepada masalah politik pilkada yaitu ingin melakukan intimidasi dan tekanan dan menakut nakuti tim relawan paslon 01 yang ada dikediamannya.

Dikediamannya, rombongan Satpol PP itu masih tetap memaksa ingin masuk kedalam rumahnya melakukan penggeledahan. Namun sempat dihalangi oleh anggota tim relawan 01 yang lain. Maka terjadilah perdebatan antara kami dengan Tim Satpol PP tersebut.

Akhirnya, kalau memang kedatangan mereka untuk masalah covid – 19, maka disepakatilah yang diperbolehkan masuk rumah cuma 1 orang untuk mengetahui data rapid tesr penghuni rumah.

” Kami pun semua mengeluarkan kartu identitas (KTP), berikut surat rapid test masing masing. semua lengkap tidak ada masalah ” Jelas Aswan

Dan setelah diadakan pemeriksaan KTP dan segala macam oleh Tim Satpol PP tersebut. Yang menjadi persoalan saat ini selain tidak beretika dan mengikuti prosedur, Tim Satpol PP tersebut mendatangi kediamannya diluar jam kerja. Juga Tim Satpol PP tersebut tidak menunjukan surat tugas pemeriksaan tersebut, tidak ada izin dari Pemerintah setempat,  Sementara mereka walaupun sudah dihalang halangi namun tetap saja memaksa masuk rumah.

” Tempat saya secara resmi merupakan Posko kemenangan Paslon  nomor 01, alasan mereka memaksa masuk itu, apa ? Dasarnya apa ?, apa ada pengaduan atau laporan masyarakat ” Ujar Aswan

Kemudian lagi, lanjutnya mau menggeledah kediaman orang itu ada surat tugasnya, harus didampingi Pemerintah setempat. Aparat hukum saja mau menggeledah kediaman orang harus ada surat tugas dan surat pengadilan. Kalau ini  Tim Satpol PP tiba tiba mau menggeledah rumah warga, alasan dasar hukumnya apa.

” Mereka itu atas nama Pemerintah PALI, kenapa mereka bertindak mengintimidasi kepada kami di relawan paslon 01, seharusnya Pemerintah itu netral, tidak bisa memihak salah satu paslon ” Bebernya.

” Saya merasa tidak terima perlakuan Oknum Tim Satpol PP tersebut. Saya diperlakukan seperti seorang pejahat atau teroris Maka itu saya melaporkan perbuatan mereka ini ke Polres Pali ” Jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Kuasa hukum paslon nomor 01, Riasan Sahri SH MM ketika dihubungi membenarkan kalau Aswan warga Desa Tempirai yang kediamannya itu dimasuki tanpa prosedur sudah melapor ke Polres PALI.

” Benar, Aswan sudah melapor ke Polres PALI hari ini, Sabtu (14/11/2020) dengan nomor LP : STTP/13/XI/Sat Reskrim Pali melalui Bripda Fiter Juliansyah ” Jelas Riasan

” Aswan melaporkan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 167 KUHP yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Pali, yang teryad: pada han Kamis 12 November 2020 Sekira pukul 19. 30 WIB di rumah Saudara ASWAN Bin SADIL Di Dusun X Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Dijelaskan Riasan Tindakan yang dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP ayat (1) mengatakan sebagai berikut:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Bila diperhatikan unsur-unsur tindakan di dalam pasal 167 ayat (1) diantaranya :
Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu);
Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk;
Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum;
Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.

Apabila ada tindakan seseorang yang memenuhi unsur tersebut di atas di pekarangan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa keempat unsur tersebut dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur-unsur yang dianggap dengan “Memaksa Masuk” tersebut, berdasarkan Pasal 167 ayat (2) mengatakan sebagai berikut:
“Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk”.

Masuk dengan merusak, memanjat
Masuk dengan kunci palsu, perintah palsu artinya ada yang memerintahkan tapi tidak memiliki kewenangan, mengunakan pakaian dengan jabatan palsu
Masuk tidak sepengetahuian pwjabat yang berwenang
Kekhilafan masuk artinya masuk pekarangan dengan niat dan dalam kondisi sadar
Masuk pada malam hari dianggap masuk dengan memaksa.

Kemudian pada Pasal 167 ayat (3) mengatakan bahwa : “Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan”.(RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk KESEWENANG WENANGAN OKNUM SATPOL PP PALI BERUJUNG KE POLISI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

69 views