Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » H JUARSAH, BUPATI MUARA ENIM DITAHAN SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

H JUARSAH, BUPATI MUARA ENIM DITAHAN SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Februari 15, 2021 8:09 pm | Published by | No comment
Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (15/02/2021)

Jakarta
lahataktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan pada September 2019 lalu.

Dari kasus ini, sebelumnya sudah ada 4 Pejabat di Kabupaten Muara Enim dan seorang swasta, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah memiliki hukum tetap yakni mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, Mantan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi dan Pejabat Dinas PUPR Elfin Muchtar, sedang dipihak swasta Robi Okta Fahlefi.

Terbaru rentetan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019. KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka, yang sebelumnya waktu terjadi OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, H Juarsah merupakan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Deputi penindakan KPK pada jumpa pers KPK, di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/02/2021)

” Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020),” ucap Karyoto.

Dijelaskan Karyoto, adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 3 September 2019 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018—2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ucap Karyoto.

” Untuk kepentingan penyidikan tersangka Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) ” Ungkap Karyoto.

Karyoto juga mengatakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.(RED)

Tidak Ada Komentar untuk H JUARSAH, BUPATI MUARA ENIM DITAHAN SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

383 views