Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » FAKTA PROYEK BERMASALAH, HAMPIR RP 6 MILIAR KEKURANGAN VOLUME PROYEK NORMALISASI SUNGAI ABAB PALI TAHUN 2018.

FAKTA PROYEK BERMASALAH, HAMPIR RP 6 MILIAR KEKURANGAN VOLUME PROYEK NORMALISASI SUNGAI ABAB PALI TAHUN 2018.

Januari 3, 2021 9:41 pm | Published by | No comment
Temuan audit BPK RI, Proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 dari Desa Betung hingga Desa Tanjung Kurung kekurangan volume hingga Rp 6 Miliar. Ini membuktikan proyek ini bermasalah.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Ini bukti bahwa pengawasan pembangunan proyek proyek menggunakan uang takyat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan sangat lemah.

Miris memang, ketika instansi yang terkait (PUPR) Kabupaten PALI menyetujui pelaksanaan proyek tersebut selesai 100 persen dan sudah dibayar 100 persen, tapi justru audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kekurangan volume pada proyek normalisasi sungai Abab tahun 2018 tersebut hingga hampir Rp 6 Miliar.

Temuan audit BPK RI tersebut adalah mengungkap dugaan dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten PALI. Ini juga sudah menguak sinyal kuat dugaan adanya konspirasi atau kongkolingkong antara pihak pelaksana dengan pihak pihak yang terkait di Dinas PUPR Kabupaten PALI dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai Abab dimaksud.

Temuan audit BPK di proyek normalisaai sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini,  juga bisa menjadi pintu masuk pihak pihak yang berwenang untuk menelusuri secara seksama semua pelaksanaan proyek di Kabupaten PALI, item per item dan tinjau langsung kelapangan. Masalahnya audit BPK RI di Kabupaten PALI terhadap pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara ” Uji Petik “.

Mencengangkan memang. Bayangkan dana proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini dianggarkan oleh Pemkab PALI melalui Dinas PUPR Kabupaten PALI sebesar Rp 10.890.228.000.00,- ( Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sedangkan BPK RI menemukan kekurangan volume hampir Rp 6 Miliar. Artinya proyek normalisasi Sungai Abab ini cuma dilaksanakan kurang dari 50%. Sedangkan pihak pihak yang terkait di Dinas PUPR Kabupaten PALI sangat berani menyetujui proyek tersebut terlaksana 100%. Sangat miris, penggunaan uang negara dibumi Serepat Serasan ini.

Salah satu contoh proyek normalisasi Sungai Abab di Kabupaten PALI 2018 ini, hendaknya perlu ditangani secara serius oleh pihak pihak penegak hukum dinegara ini, baik KPK RI maupun Kejaksaan Agung RI. Bukan cuma terbatas pada proyek normalisasi Sungai Abab saja, tapi juga pada proyek proyek Kabupaten PALI yang lain. Bagaimana pertanggung jawabannya kepada negara. Pada proyek normalisasi Sungai Abab tahun 2018 ini. Audit BPK RI secara gamblang menemukan potensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6 Miliar. Nilai temuan yang sangat pantastis tersebut jelas ada dugaan unsur kesengajaan oleh oknum oknum yang terkait dengan tujuan untuk melakukan kecurangan demi memperkaya diri sendiri.

Dalam hal ini apakah aparat hukum di negara RI ini hanya tinggal diam, tanpa melakukan penelusuran dalam pelaksanaan penggunaan uang negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ?.

Masyarakat yang mendambahkan Kabupaten PALI yang bersih dari kebocoran, menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum di negara yang kita cintai ini.

Untuk diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 lalu. Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada menganggarkan pembangunan proyek normalisasi sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab ini, yaitu normalisasi aliran Sungai Abab dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung dalam wilayah Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor 094/015 SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Nilai kontrak proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini adalah Rp. 10.890.228.000.00,- (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek ini selama 120 hari kalender atau terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.

Oleh instansi terkait, pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dianggap selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender dan pembayaran telah dilakukan 100 %.

Namun diduga karena pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dimaksud terkesan asal asalan. Sehingga pada audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, pekerjaan proyek normalisasi Sungai Abab tersebut ada temuan terjadi kekurangan volume hingga Rp.Rp 5.845.894.358,69,- (Lima Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Temuan kekurangan volume lebih dari 50 persen tersebut merupakan pukulan telak bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab tahun 2018 ini sudah di acc oleh Instansi yang terkait 100 persen selesai dan sudah dibayar 100 persen.

Itupun diduga karena audit BPK RI dilaksanakan secara uji petik. Tidak secara keseluruhan ditinjau kelapangan semua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dapat kita bayangkan ada berapa banyak temuan kekurangan volume di proyek proyek Kabupaten PALI.

Dari data yang ada pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten sudah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 888.066.994.718,00 dan terealisasikan sebesar Rp 622.813.258.525,60 atau 70,136 %

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018, menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.

Kekurangan Volume 48 Paket Pekerjaan Pada Kegiatan Belanja Modal Empat OPD yang sebesar Rp 24.492.680.623,02. Jumlah tersebut, ada sebesar Rp Rp. 23.662.377.691.50,- ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Untuk dijetahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI Tahun anggaran 2018 berdasarkan audit BPK RI terdapat kekurangan volume hingga Rp Rp 23.662.377.691.50. Dari jumlah ini ada, sebesar Rp 5.845.894.358,69 merupakan kekurangan Volume Pekerjan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Rp 5.845.894.358,69,-

Adapun rinciannya adalah Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai ke Desa Tanjung Kurung dilaksanakan oleh PT NKP berdasarkan Kontrak Nomor
094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 dengan mulai kontrak sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100 % sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender. Pembayaran telah dilakukan 100 % dengan rincian pembayarannya sebagai berikut :

1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-

2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00,-

3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00,-

4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00,-

5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00,-

Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00,- atau 100 %.

Oleh : Aben CN


Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk FAKTA PROYEK BERMASALAH, HAMPIR RP 6 MILIAR KEKURANGAN VOLUME PROYEK NORMALISASI SUNGAI ABAB PALI TAHUN 2018.

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

698 views