DI PEMKAB PALI ADA TEMUAN PEMBOROSAN PEMBAYARAN BUNGA BANK HINGGA RP 450 JUTA LEBIH
April 21, 2022 12:37 am | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Pemkab PALI melakukan pemborosan Pembayaran Bunga Pinjaman kepada Bank Sumsel Babel per 31 Maret 2021 hingga Rp 458.904.358,66,-
Dari data yang didapat, pada tahun anggaran 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ada menyajikan anggaran Belanja Bunga sebesar Rp 9.705.342.977,00,- dengan realisasi sebesar Rp 9.225.065.199,00,-.
Dari realisasi tersebut antara lain merupakan pembayaran bunga atas pinjaman jangka pendek kepada Bank Sumsel Babel dengan pokok sebesar Rp 99.000.000.000,00,-
Pinjaman tersebut berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020. Bunga pinjaman ditetapkan 10% dengan jangka waktu 28 April s.d. 31 Desember 2020.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2020 dilakukan addendum perjanjian yang mengubah jangka waktu pelunasan menjadi hingga 3 Juni 2021.
Hasil audit Pemeriksaan atas dokumen pembayaran menunjukkan PPKD membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang disepakati.
Selanjutnya pembayaran atas bunga pinjaman dilakukan berdasarkan tagihan dari Bank Sumsel Babel tanpa dilakukan perhitungan ulang bunga pinjaman atas perubahan jadwal tersebut.
Per 31 Desember 2020 telah dilakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp 79.000.000.000,00,- dan bunga sebesar Rp 4.730.000.000,00,-
Hasil perhitungan ulang atas bunga pinjaman dan pembayarannya per 31 Desember 2020 jumlah bunga pinjaman yang seharusnya dibayar sebesar
Rp 4.627.868.852,46,- sehingga terdapat kelebihan pembayaran bunga pinjaman per 31 Desember 2020 sebesar Rp 102.131.147,54,- (Rp 4.730.000.000,00,- – Rp 4.627.868.852,46,-).
Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2021, Pemerintah Kabupaten PALI melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00,- dengan bunga sebesar Rp 844.444.444,00,- .
Hasil perhitungan ulang atas bunga pinjaman periode 1 Januari hingga 31 Maret 2021 menunjukkan bunga yang seharusnya adalah sebesar
Rp 487.671.232,88,- sehingga terdapat kelebihan pembayaran bunga sebesar Rp 356.773.211,12,- (Rp 487.671.232,88,- – Rp 844.444.444,00,-).
Dengan demikian jumlah kelebihan pembayaran bunga pinjaman sampai dengan 31 Maret 2021 seluruhnya sebesar Rp 458.904.358,66,- (Rp 102.131.147,54,-
+ Rp 356.773.211,12,-).
Hasil perhitungan ulang atas pembayaran bunga pinjaman, pihak Bank Sumsel Babel mengakui terdapat perbedaan perhitungan bunga pinjaman. Perbedaan perhitungan tersebut dikarenakan BPK menghitung pokok pinjaman yang menjadi dasar perhitungan bunga mengacu pada tanggal setoran, angsuran, sedangkan Bank Sumsel Babel mengacu pada tanggal persetujuan
perubahan jadwal angsuran.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten PALI membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang telah disepakati.
Atas perubahan jadwal tersebut, Bank Sumsel Babel telah mengakomodir perhitungan bunga dengan mengacu sisa pokok pinjaman bukan berdasarkan tanggal setoran
namun berdasarkan tanggal persetujuan perubahan jadwal angsuran yang ditetapkan setelah tanggal setoran.
Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kredit Nomor 42 Tahun 2020 bahwa pengembalian kredit dilakukan
berdasarkan daftar angsuran yang merupakan bagian dari perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Artinya, sangat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan. Sehingga akibatnya sudah terjadi pemborosan keuangan daerah Kabupaten PALI sebesar Rp 458.904.358,66,-
Sementara uang senilai Rp 458. 904. 358. 66,- bukanlah nilai Uang yang sedikit untuk bisa ditoleransi dengan berbagai kebijakan. Apalagi Uang tersebut merupakan Uang negara yang notabene Uang rakyat.
Kejadian itu diduga karena Plt. Kepala BPKAD selaku PPKD tidak mengajukan perubahan jadwal pembayaran pokok pinjaman dan perubahan perhitungan bunga pinjaman per tanggal setoran pokok pinjaman.
Atas permasalahan tersebut, Plt. Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan piham Bank Sumsel Babel.
Juga, BPK sudah merekomendasikan Bupati Kabupaten PALI agar memerintahkan Plt. Kepala
BPKAD selaku PPKD untuk meningkatkan kecermatan dalam membuat perjanjian pinjaman dengan memperhitungkan penyesuaian bunga pinjaman berdasarkan tanggal setoran angsuran pokok pinjaman. (AE)
Tidak Ada Komentar untuk DI PEMKAB PALI ADA TEMUAN PEMBOROSAN PEMBAYARAN BUNGA BANK HINGGA RP 450 JUTA LEBIH