Menu Click to open Menus
HOME » LAHAT » AKHIRNYA PENGELOLAAN PTM SERELO LAHAT DISERAHKAN KE PEMKAB LAHAT

AKHIRNYA PENGELOLAAN PTM SERELO LAHAT DISERAHKAN KE PEMKAB LAHAT

November 8, 2020 10:35 pm | Published by | No comment

Lahat – Sumsel
lahataktual.com

Setelah melakukan perjuangan yang cukup dramatis, antara pihak pedagang dengan pihak pengelolah, akhirnya status pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo Lahat tidak lagi berada di bawah kendali pihak pengembang, PT. Bima Putra Citra Nusa. Hal ini dibuktikan dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau pada persidangan Abitrase, Senin (2/11/2020) di Lubuklinggau.

Termasuk sarana dan prasarana (sapras) yang ada di kawasan PTM Serelo Lahat juga harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat.

Hal ini disampaikan ketua Paguyuban Pedagang PTM Serelo, Dodo Arman dalam keterangan pers nya, Minggu sore (08/11/2020).

Dijelaskannya, bahwa pada Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuk Linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/BPSK – Llg/XI/2020 tanggal 02 November 2020 yang menangani sengketa konsumen, telah menjatuhkan putusan antara Dodo Arman sebagai Penggugat melawan PT. Bima Putra Abadi Citranusa sebagai tergugat.

” Pada putusan dengan Ketua Majelis H. Nurussulhi Nawawai, S. Sos; Majelis Pemerintah, Zon Maryono, SE, Erada Janesa; Majelis Konsumen, Dedi Irawan, SH, Lendri Alfikar, S. Pd, Sehabudin; Majelis Pelaku Usaha, Hairullah, SH, Alfiansyah Hasan, S. Pd, dan Aminatuzzuhroh, SE, MM. Majelis memutuskan 7 poin, diantaranya menyatakan batal demi hukun perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Lahat dengan PT. Bima Putra Citranusa Nomor: 10/PKS/1/2005 dan Nomor: 10/BPAC/VI/2005 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Lahat ” Ungkap Dodo Arman didampingi  paguyuban lainnya dan Penasehat Hukum, Rusdi Hartono Somad SH.

Lanjut Dodo, berikut adendum perjanjian kerjasama Nomor: 07/PKS/I/2011 berikut Nomor: 039/SK-BPAC/IX/2011 setelah terbit dan berlakunya Permendagri Nomor : 31/M.DAG/PER/5/2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sarana dan prasarana PTM Kabupaten Lahat kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai bentuk sinkronisasi regulasi hukum terbit dan berlakunya Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di daerah pasal 8, pasal 9, pasal 10, dan Pasal 11. Berikut pula perintah hukum atas terbit dan berlakunya Permendagri Nomor: 37/M.DAG/PER/5/2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Kemudian putusan tersebut, kata Dodo, menghukum pihak tergugat untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan PTM Lahat serta membongkar bangunan toko permanen yang berdiri di atas fasilitas umum, berikut pula membongkar palang parkir otomatis yang berdiri di fasilitas umum karena tidak sesuai dengan site plan yang telah ditetapkan.

Dikatakan Dodo, dengan telah terbitnya putusan tersebut maka telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat dan dinas terkait lainnya untuk melakukan dan melaksanakan langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan tata kelola PTM Kabupaten Lahat.

” Dengan putusan itu maka kami akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait diantaranya Dinas Perdagangan sebagai instansi leading sektor Pemkab Lahat, dan pihak kepolisian Polres Lahat ” Urai Dodo.

” Setelah adanya putusan itu maka harus ada langkah – langkah strategis Pemkab Lahat serta pihak terkait, sehingga ada kejelasan status pengelolaan pasar ini, dan para pedagang bisa nyaman berjualan di PTM Serelo. “Begitupun pungutan bagi pedagang dan pengunjung pasar harus jelas dasar hukumnya, ” Tutupnya (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk AKHIRNYA PENGELOLAAN PTM SERELO LAHAT DISERAHKAN KE PEMKAB LAHAT

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

959 views