Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » ADA 11 OKNUM KEPALA DESA DI KABUPATEN PALI BAKAL TERSANDUNG KASUS KORUPSI

ADA 11 OKNUM KEPALA DESA DI KABUPATEN PALI BAKAL TERSANDUNG KASUS KORUPSI

Maret 25, 2021 7:11 pm | Published by | No comment
Ada 11 oknum Kepala Desa di Kabupaten PALI terancam kena tindak pidana kasus korupsi DD dan ADD

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Ada banyak oknum Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang disinyalir tidak melaksanakan pengalokasian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan baik sesuai ketentuan.

Namun dari sekian banyak oknum Kepala Desa tersebut, ada 11 oknum Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang bakal terancam pidana kasus Dana Desa tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kartika Yanti didampingi Inspektur Pembantu (Irban) I Razulik, SH melalui Irban II Sari Oktaria Armin, Rabu (24/03/2021).

Dikatakannya, Kesebelas oknum Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dimaksud dari pemeriksaan ternyata ada ditemukan indikasi  pengggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

“ Sebenarnya kalau temuan kami dilapangan banyak, tapi dari sekian banyak temuan itu, ada sebelas desa terindikasi terdapat kerugian negara terhadap penggunaan DD dan ADD tahun 2020, ” ungkap Sari Oktaria Armin yang dilansir dari Sumselupdate.com, Rabu (24/03/2021)

Okta Sari mengatakan rata-Rata Kerugian Negara Terhadap Penggunaan DD Dan ADD Tahun 2020 Lebih Kurang Rp200 Juta Untuk Masing-Masing Desa.

Dijelaskannya lagi, temuan pihaknya di lapangan banyak desa yang mengabaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan ada yang tidak ada sama sekali SPJ-nya.

”  Untuk temuan adanya kerugian negara, kami telah menyarankan sebelas kades tersebut agar secepatnya mengembalikan ke kas negara. Batas akhir pengembalian selama 60 hari setelah pemberitahuan ” Ujarnya.

” Apabila dalam tempo waktu 60 hari tidak kunjung dikembalikan maka pihak Inspektorat akan menaikan temuan itu ke ATT atau Audit Tujuan Tertentu ” Tegasnya.

Lebih rinci diungkapkannya, bahwa Dari sebelas desa itu, terbanyak ada di Kecamatan Talang Ubi dan Penukal Utara.

” Kami berharap oknum Kepala Desa bersangkutan dapat kooperatif, karena setelah ATT tidak juga ditanggapi, maka akan naik ke ranah hukum, ” Tutupnya.

Sementara itu terkait masalah ini, aktivis pemerhati pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, M Ary Asnawi mengatakan terlalu ringan untuk para oknum Kepala Desa yang mengkorupsikan DD dan ADD kalau cuma disarankan mengembalikan uang.

” Sanksi yang diberikan untuk para oknum Kepala Desa PALI yang DD dan ADD nya tidak jelas, hanya diminta mengembalikan uang ke kas negara, itu terlalu ringan, dan itu bukan membuat oknum Kepala Desa jadi jera. mala nantinya tambah jadi ” Ujar lelaki yang akrab disapa Awi ini.

” Enak betul korupsi DD dan ADD, kalau ada temuan dikembalikan, kalau tidak ada temuan, lolos deh, rezeki oknum kades ” Tambah Awi

” Upaya pencegahan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) sudah terlalu sering dilakukan oleh pihak pihak yang berkompenten dengan anggaran yang cukup besar. Bahkan perna ada MOU Desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pencegahan korupsi DD dan ADD ” Tutur Awy.

” Nah kalau upaya pencegahan itu sudah sering dilaksanakan. Sekarang saat ini upaya penindakan untuk menyeret oknum Kepala Desa yang korupsi DD dan ADD dengan memasukannya ke penjara. Itu idealnya. Hukum harus ditegakan ” Pungkas Awi (RED)

Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk ADA 11 OKNUM KEPALA DESA DI KABUPATEN PALI BAKAL TERSANDUNG KASUS KORUPSI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

913 views