Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » WADUH, KENDERAAN BERAT MELAMPAUI MST BEBAS MELINTAS DI JALAN KABUPATEN PALI.

WADUH, KENDERAAN BERAT MELAMPAUI MST BEBAS MELINTAS DI JALAN KABUPATEN PALI.

Mei 13, 2018 7:23 am | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) – Lahataktual.com – Jalan sering dijadikan isu negatif yang mendiskreditkan Pemerintah bila sarana jalan rusak dan buruk. Masyarakat juga sering mengecap kurangnya perhatian Pemerintah ketika sarana jalan dimaksud lambat dibangun.Jalan jelek pemerintah juga yang dijelekan.

Kemudian dengan dana yang tidak sedikit, bisa puluhan Miliar Rupiah uang rakyat digelontorkan, pemerintah pun mulai membangun jalan.

Namun setelah jalan tersebut mulus, apa yang harus dilakukan oleh dinas yang terkait serta masyarakat setempat. Tentunya sarana jalan tersebut harus dipelihara dan dijaga bersama agar jangan cepat rusak. Karena apabila sarana jalan tersebut rusak cepat, harus kita sadari kalau dana untuk membangun jalan bisa untuk membangun puluhan rumah sekolah atau sarana publik lainnya yang juga dibutuhkan masyarakat.

Setiap jalan itu ada klasifikasinya. Ada batasan muatan sumbu terberat (MST) yang bisa melewati setiap klas jalan. Kerap klasifikasi jalan ini dijadikan ajang pungli oleh oknum oknum untuk ” mengizinkan” kenderaan berat melampaui MST bisa melewati sarana jalan yang bukan kelasnya.

Seperti yang telah kita ketahui soal penagakan peraturan di Indonesia, pada kenyataannya peraturan-peraturan diatas tidak diimplementasikan dengan benar. Banyak kendaraan yang tidak mematuhi aturan MST jalan. Lebih parahnya lagi, ada pengguna jalan yang dengan sengaja mengabaikan aturan ini. Baik dengan ‘curi-curi’ melewati jalan dengan kelas lebih rendah dari spesifikasinya yang tidak dijaga polisi, ataupun dengan mencurangi informasi berat kendaraan pada saat kendaraan melalui jalan yang bukan kelasnya. Padahal hal itu sudah sangat jelas diatur dalam PP nomor 43 tahun 1993 yang dirujuk oleh UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU no 14 tahun 1992 tersebut dicabut dan digantikan oleh UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan jalan.

Seharusnya siapapun pengguna jalan mesti patuh pada peraturan tersebut. Tidak ada warga negara yang lebih tinggi kedudukannya dimata hukum, walaupun itu ada perusahaan raksasa tetap harus taat aturan.

Tapi mungkin ada benarnya pendapat banyak kalangan bahwa peraturan di Indonesia dibuat untuk dilanggar. Namun sampai kapan pendapat ini harus terus bertahan? Bukankah kita sendiri yang rugi ketika jalan-jalan menjadi rusak akibat ulah oknum mengabaikan peraturan diatas???

Dan betapa besarnya kerugian akibat kerusakan jalan. Kita selalu berharap adanya perbaikan moral bagi oknum yang sering bermain, juga untuk para pengguna jalan raya di Indonesia.

Uraian diatas berkenaan dengan keresahan warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) terkait mobilisasi kenderaan berat puluhan ton milik perusahaan migas yang melewati sarana jalan kabupaten akses Desa Purun Kecamatan Penukal dan Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang.

Diceritakan warga bahwa kenderaan yang melampaui muatan sumbu terberat (MST) tersebut beberapa waktu yang lalu tidak diketahui instansi yang terkait tahu tahu sudah masuk ke lokasi pengeboran. ” Kecolongan ” begitulah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Sunardin kepada wartawan ketika di konfirmasi. karena ada dugaan lewatnya kenderaan berat pengangkut rig dan peralatan bor puluhan ton tersebut tidak mengantongi izin.

Masuknya alat berat tersebut sempat membuat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Sunardin berang. Dia mendatangi lokasi pengeboran di wilayah Desa Purun Kecamatan Penukal PALI. Dilokasi dia menegur pihak perusahaan berinitial GT dari PT JE untuk melengkapi izin sehingga tidak seperti mengangkangi Pemkab PALI. Katanya.

Bahkan dia juga sempat memberikan peringatan kepada pihak perusahaan, akan mengandangkan armada angkutan berat ini jika armada berat itu masih melintasi di jalan kabupaten (Purun – Tanah Abang).

Dia juga sempat berpesan kepada warga setempat agar ketika kenderaan berat tersebut keluar dari lokasi untuk dicegat dan segera diberitahukan kepadanya, karena dia akan segera ke lokasi (07/05/2018).

Tapi sayangnya peringatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI tidak membuat pihak perusahaan gentar apalagi takut. Pada Sabtu (12/05/2018) sekitar pukul pukul 15.00 WIB mobilisasi kenderaan berat tersebut kembali keluar dari lokasi melintas dijalan Kabupaten Desa Purun – Tanah Abang. Waktu itu sempat membuat warga marah ingin mencegat kenderaan berat tersebut. Namun tidak jadi karena pihak perusahaan mobilisasi alat berat diduga sudah membayar oknum warga setempat untuk pengamanan agar bisa lewat. Takut terjadi betrok sesama warga akhirnya kenderaan berat tersebut dibiarkan lewat dan lolos. Menurut keterangan warga ingin melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI kegiatan tersebut sesuai yang perna dipesankannya. Namun nomor hp nya tidak ada yang aktip, dua nomor hp dan WA nya tidak bisa dihubungi.

A Haris tokoh masyarakat Desa Purun Kecamatan Penukal sangat menyesali adanya mobilisasi alat berat tersebut. Dia mengatakan kalau mengangkut alat berat menggunakan jalan kabupaten masyarakat awam pun tahu kalau itu tidak boleh. Tapi kenapa bisa terjadi. seolah tidak ada yang peduli. Pihak yang terkaitpun terkesan tutup mata. Kata Haris (12/05/2018). ” Alangkah bebas nya PALI ini” cetus Haris.

Sementara itu terkait permasalahan ini ketika ingin dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Sunardin, nomor hp nya tidak ada yang aktip. Begitu juga ketika dikirim melalui WA nya sampai berita ini diturunkan dia tidak memberikan balasan. (A/E)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk WADUH, KENDERAAN BERAT MELAMPAUI MST BEBAS MELINTAS DI JALAN KABUPATEN PALI.

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

40 views