Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » TIM ELANG POLSEK TALANG UBI AMANKAN KAKEK MEMERAS PEDAGANG

TIM ELANG POLSEK TALANG UBI AMANKAN KAKEK MEMERAS PEDAGANG

Mei 7, 2019 2:22 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Sebagaimana pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’ 

Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh Ishak Yusup Alias Abah Bin Yusup (59th) warga Jalan Baru Rt 033 Rw 011 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir (PALI). Karenanya yang bersangkutan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim, Senin (06/05/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Talang Ubi melalui Humas Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.

Dituturkan Yarmi, Pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam ini melakukan pemerasan dengan cara pelaku meminta uang bulanan jaga malam di Pasar Pendopo Talang Ubi terhadap korban yang merupakan seorang pedagang yang berjualan di pasar dan satu orang diharuskan membayar Rp.50.000 per bulannya.

Berawal pada hari Minggu (05/05/2019) sekitar pukul.11.00 WIB, pelaku datang ke lapak jualan korban dan meminta lagi uang bulanan sebesar Rp.500.000 dengan cara memaksa namun korban tidak mau memberi dan korban pun merasa ketakutan dan merasa diperas sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi guna untuk ditindak hukum lanjuti.

Setelah menerima laporan korban, kemudian petugas melakukan pemeriksaan/keterangan terhadap saksi-saksi. Kemudian anggota Reskrim Polsek Talang Ubi mendapat lagi informasi dari korban bahwa pelaku datang lagi ke lapak jualan untuk meminta uang bulanan tersebut sambil marah-marah.

Menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah bersama Tim Elang segera menuju ke Pasar Pendopo untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan dan setelah dilakukan interogasi awal serta pengembangan Pelaku mengakui perbuatanya. 

” Saat ini pelaku dan barang bukti .3 (tiga) lembar kwitansi bukti pembayaran/terlampir sudah diamankan ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut. Terang Yarmi (Red)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk TIM ELANG POLSEK TALANG UBI AMANKAN KAKEK MEMERAS PEDAGANG

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

30 views