Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » PT. DAS MOLOR LAGI, BELUM MENUNJUKAN ETIKAD BAIK

PT. DAS MOLOR LAGI, BELUM MENUNJUKAN ETIKAD BAIK

Oktober 10, 2016 12:40 pm | Published by | No comment
109 dibaca
ANISAH MARYANI. SH. KUASA HUKUM KUSNADI

ANISAH MARYANI. SH. KUASA HUKUM KUSNADI

Lahataktual.com – Kuasa Hukum AnisahMaryani.SH ditemui di PN. Lahat senin (10/10/2010) ia selaku kuasa hukum dari sdr,Kusnadi warga ulakpandan, hari ini sidang di PN Lahat,bahwa pihak PT. DAS sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan masalah gugatan nomor ; 16/PDT.G/2016/PN.11:28:56 AM di daftarkan gugatan di PN.Lahat, kata ” Anisah diselah menunggu sidang atas kliennya Kusnadi,

Anisah menerangkan sudah tiga kali pihak kuasa hukum PT. DAS Yusuf Silety, SH dan Patners tidak hadir dalam persidangan, molornya pihak dari PT. DAS dalam persidangan mereka tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah dalam perkara gugatan terhadap klinnya yang dirugikan jelas ” Anisah

Sedangkan klienya dilaporkan PT. DAS ke Polres Lahat nomor : B/609/X/2016/Reskrim pada laporan momor ; LPB/194/VI/2016/SUMSEL/RES Lahat, tanggal 16 juni 2016, dengan pelapor atas nama Mahda Alam kuasa dari PT. DAS. Kusnadi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,karena kusnadi dituduhkan ia menjual tanah 1.494 M2 kepada pihak PT.DAS,padahal klienya merasa tidak pernah menjual kepada pihak PT. DAS (Duta Alam Sumatera )

Sementara Rasmidi alias Mas Gondrong selaku kakak dari Kusnadi ia menerangkan secara kronologis sebelumnya tanah itu berupa gundukan, langsung menyuruh gusur saya terang ” gondrong, setelah dilakukan penggusuran dari pihak PT, DAS meminta jalan untuk holling (jalan batubara ) setelah seminggu saya dipanggil dikantor  PT. DAS Bandar Agung memberikan sejumlah uang Rp 74 juta namun uang itu tidak tahu ujar ” gondrong, sedangkan kusnadi disuruh menghadap Mahda Alam humas PT. DAS ” ungkapnya

Kronologis awal Kejadian sebelumnya dilakukan penggusuran untuk membuat jalan holling batubara milik PT. DAS, saat dilakukan penggusuran dilapangan dilokasi ada humas PT. DAS disaksikan Mahda Alam ia minta jalan angkutan batubara, untuk holling terang ” Mas Gondrong kepada wartawanLAHATAKTUAL.COM di PN. Lahat senin (10/10/2016) masih kata ”  Rasmidi habis nambang lahan yang diberikan kompensasi dari PT. DAS sebesar Rp 74 juta, akan dikembalikan kepada pemilik lahan ungkapnya (red/la)

Tags: , , ,
Categorised in:

Tidak Ada Komentar untuk PT. DAS MOLOR LAGI, BELUM MENUNJUKAN ETIKAD BAIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *