Menu Click to open Menus
HOME » LAHAT » PENGANGKATAN KABAG UKPBJ, BUPATI LAHAT DIDUGA MELANGGAR HUKUM

PENGANGKATAN KABAG UKPBJ, BUPATI LAHAT DIDUGA MELANGGAR HUKUM

Mei 20, 2021 12:12 pm | Published by | No comment

Lahat
lahataktual.com

KPK Nusantara (KPKN) Provinsi Sumatera Selatan mengkritisi pengangkatan Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lahat. Pasalnya ada dugaan pengangkatan tersebut melanggar ketentuan yang ada.

Alasannya, dijelaskan Ketua KPKN Provinsi Sumatera Selatan Dodo Arman yaitu sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pasal 74 berbunyi :
(1). Bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas :
(a). Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
(b) Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
(c) personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(2). Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di UKPBJ.

(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Selanjutnya pada Pasal 88, Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:

(a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;

(b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

(c).PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

(d). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Kemudian dirubah, dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan.
c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan BaranglJasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah.

(3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.

(4) umber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74A
(1) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barangl Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
b. Personel Lainnya.

(2) Kementerian Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan I Pejabat Pengadaan.

(3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga- dalam hal:

(a). Nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/ Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau

(b). Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh prajurit  tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(6) Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.

(8) Sumber Daya Pengelola. Fungsi Pengadaan Barang/ Jasa berkedudukan di UKPBJ

(9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan, Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Pasal II

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertif,rkat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
  2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Lanjut Dodo Arman, dengan landasan tersebut, dikatakannya bahwa pengangkatan kepala UKPBJ kabupaten Lahat tidak mengikuti petunjuk tersebut.

” Kami menduga Bupati Lahat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena diduga Kapala UKPBJ yang diangkat tidak memiliki syarat kompetensi ” Ujarnya, Kamis (20/05/2021).

” Dalam hal ini kami telah meminta klarifikasi kepada kepala UKPBJ dan dalam jawabannya melalui surat nomor : 600/67/VI/2021, tanggal 27 April 2021. Tersirat bahwa beliau mengakui belum memiliki syarat kompetensi tersebut ” Ungkapnya.

” Kami menilai dengan mengangkat Kepala UKPBJ yang tidak memiliki kompetensi berdampak buruk dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. “sesuatu yang tidak ditangani oleh ahlinya maka tunggulah kehancurannya ”  Pungkasnya.(Red)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk PENGANGKATAN KABAG UKPBJ, BUPATI LAHAT DIDUGA MELANGGAR HUKUM

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

484 views