PELAKU PECABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITANGKAP
Oktober 15, 2016 3:13 pm | Published by Penulis | No commentLahataktual.com – Mura – Unit Reskrim Polsek BTS Polres Musi Rawas berhasil melakukan Penangkapan terhadap ZN,( 53 ), warga Desa Gunung Kembang Kecamatan. Batas Ulu, tersangka diduga melakukan tindakan Persetubuhan Anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi No.pol.Lp/B-113/X/2016/Sumsel/
Peristiwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 11.00 Wib saat korban DS binti DN umur 8 tahun pekerjaan pelajar alamat Desa Gunung kembang lama kecamatan. Batas Ulu Musi Rawas,
Korban pulang dari sekolah kemudian dipanggil pelaku setelah itu pelaku mengiming- imingi uang sebesar Rp.15.000. kemudian korban mengambil uang tersebut pada saat korban mengambil uang pelaku langsung membuka pakaian korban dengan acaman akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian kepada siapa pun. kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban karena saat korban pulang kerumah korban menangis, kemudiian korban memberitahukan perihal kejadian yang dilakukan oleh ZN.
Saat di temui wartawan Kapolsek Baats Ulu Iptu Denhar membenarkan adanya Laporan Polisi Persetubuhan Anak Di bawah umur, yang dilaporkan orang tua korban, setelah menerima laporan dan melakukan visum pada hari jumat tanggal 14 oktober 2016 sekira jam 11.00 wib unit reskrim Polsek bts ulu mendapat info bahwa pelaku lagi berada di rumahnya, mendapat informasi tersebut Anggota Reskrim dipimpin Kapolsek berangkat menuju rumah pelaku ke Desa Gunung Kembang lama saat di TKP pelaku lagi duduk di rumah sedang makan siang, kemudian anggota Reskrim Polsek Bts langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, tetapi awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan Persetubuhan tersebut setelah dilakukan intrograsi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali di kebun selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(DS/LA)
Tidak Ada Komentar untuk PELAKU PECABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITANGKAP