Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » OKNUM DPRD KABUPATEN LAHAT INI TERANCAM PAW BILA TERBUKTI MELAKUKAN ASUSILA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

OKNUM DPRD KABUPATEN LAHAT INI TERANCAM PAW BILA TERBUKTI MELAKUKAN ASUSILA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Juni 26, 2020 12:03 am | Published by | No comment
51 dibaca
foto ilustrasi

Lahat
lahataktual.com

Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum kader Partai Demokrat Kabupaten Lahat berinitial IA terhadap anak dibawah umur berinitial DE warga desa Kebur kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel, yang terjadi pada tahun 2023 silam, sepertinya akan berlanjut.

Dilansir dari lahatonline.com, terkait masalah ini, DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel rencananya akan memanggil IA untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi pada Jum’at (26/06/2020).    

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel H Ishak Mekki melalui Sekretaris Ridho yang disampaikan kepala BPOKK (Badan, Pembinaan, Organisasi, Kader dan Keanggotaan) Firdaus mengatakan, saat ini partai Demokrat telah memberikan surat pemanggilan ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat untuk melakukan pemeriksaan kepada IA terkait dugaan tindakan asusila yang dilaporkan salah satu warga ke Polda Sumsel dan Polres Lahat.            

“Ia partai sudah memberikan surat panggilan dan besok Jum’at (26/06/2020). IA akan dimintai keterangan terkait permasalahan yang ada agar informasinya tidak sepihak. Jika kedepan permasalahan nya berlanjut dan berkekuatan hukum tetap dari kepolisian maka partai Demokrat tidak akan melindungi kadernya yang tersandung kasus asusila terhadap anak dibawah umur seperti yang dituduhkan karena jelas merusak citra partai dan sanksi tegas berupa PAW akan diberikan,”ujar dia

Sementara itu orang tua korban DE, Saidari melalui PH Herman,SH dari kantor hukum Sapriadi,MH menuturkan, untuk pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum agar korban DE yang pada saat itu masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar kelas Dua disalah satu SMK dikabupaten Lahat.            
” Kita ingin DE mendapat keadilan apalagi kasusnya sudah sejak tahun 2013 lalu hingga kini belum menemui penyelesaian ” Ungkapnya.

Dikatakannya, untuk kasus ini tidak ada unsur politik apalagi yang menunggangi dan murni demi keadilan hukum terhadap warga yang tidak mampu.

” Yang kami kejar adalah tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang sejak dilaporkan tahun 2013 belum menemukan keadilan hukum” Jelasnya.            

Dia juga berharap kepada Bapak Kapolres Lahat C.q Kasat Reskrim agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B – 1055 / XII / 2013 / SUMSEL / RES LHT, tanggal 31 Desember 2013. Karena perkara tersebut sudah lama terbantar dan terkesan jalan ditempat

” Kami menilai dalam kasus ini banyak kejangalan-kejangalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dan untuk diketahui bersama bahwa laporan tersebut masih berstatus P19 sampai saat ini berdasarkan SP2HP A.3 Nomor : 309 / IV / 2014 / Reskrim Tanggal 14 April 2014,”jelasnya.            

Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Cik Ujang,SH saat dikonfirmasi, mengatakan kalau dia sedang melakukan DL, bahkan ketika dikirim pesan melalu WA nya ke nomor 08122999xxxx belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (RED)

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk OKNUM DPRD KABUPATEN LAHAT INI TERANCAM PAW BILA TERBUKTI MELAKUKAN ASUSILA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *