MASALAH PROSES PEMUNGUTAN SUARA DAN PEMILIH GANDA ITU TEMUAN SENGKETA PILKADA DI MK
Februari 25, 2021 7:22 am | Published by Admin Lahat | No comment
Jakarta
lahataktual.com
Sejak permohonan perkara PHPkada 2020 yang dibuka pada bulan Desember 2020 lalu. Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 perkara. Di antaranya 132 permohonan tersebut tercatat di e-BRPK.
Ada sebanyak 32 perkara pilkada serentak 9 Desember 2020, sedang dalam tahap sidang pemeriksaan lanjutan. Sementara 100 perkara telah diselesaikan pada 15 hingga 17 Februari 2020, dan dinyatakan ditolak.
Adapum 32 PHP pilkada tersebut adalah Kabupaten Belu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Jambi, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sekadau, Kabuten Bandung, Kabuaten Sumbawa, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Samosir, Kabupaten Marowali Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Solok, Kabupaten Nabire (nomor perkara 101), Kabupaten Nabire (nomor perkara 84).
Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Banjarmasin, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Karimun, Kabupaten Labuhabatu Selatan, Kabupaten PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI) – SUMSEL, Kabupaten Una-Una, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Tasikmalaya dan Walikota Ternate.
Sebagaimana yang dimuat dilaman Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/02/2021), Hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang diselenggarakan pada Selasa (23/02/2021), Majelis Hakim menemukan adanya permasalahan pada proses pemungutan suara di masing-masing daerah di antaranya terdapat penambahan surat suara dan pemilih ganda. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk MASALAH PROSES PEMUNGUTAN SUARA DAN PEMILIH GANDA ITU TEMUAN SENGKETA PILKADA DI MK