KPK TETAPKAN WALIKOTA MADIUN “BI” SEBAGAI TERSANGKA
Oktober 19, 2016 5:16 pm | Published by Admin | No comment 113 dibaca
Lahataktual.com – Jakarta – Dalam keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan “BI” Walikota Madiun sebagai tersangka kasus dugaan Gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2014.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers (17/10) mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Terang ” Laode (Humas KPK/LA)
Tidak Ada Komentar untuk KPK TETAPKAN WALIKOTA MADIUN “BI” SEBAGAI TERSANGKA