Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » KOMISI lV DPRD LAHAT ” CROSS CHECK ” TERKAIT TENAGA KERJA ASING

KOMISI lV DPRD LAHAT ” CROSS CHECK ” TERKAIT TENAGA KERJA ASING

Oktober 17, 2016 8:01 pm | Published by | No comment
118 dibaca
Kantor Disnakertrans Lahat

Kantor Disnakertrans Lahat

Lahataktual.com – terkait dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang berada di perusahaan batu bara maupun pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) yang beroperasi di kabupaten lahat,maka,Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) lahat akan melakukan cross check kepada Disnakertrans terkait banyaknya tenaga kerja asing ( TKA ) di beberapa perusahaan batubara maupun pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) beroperasi di kabupaten lahat.

Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Marwan ardiansyah ditemui diruang kerjanya ia mengatakan , persoalan TKA yang bekerja dilahat sah -sah saja ,akan tetapi ,dilihat dulu visa yang dipergunakannya ,izin kerjanya berapa lama maupun KITAS. hal ini jangan sampai peristiwa terdahulu terulang kembali,dimana, terdata di dinas terkait tidak sesuai dengan perusahaan,sehingga hal tersebut menyalahi ketentuan berlaku.” Kemungkinan besar.akan kita panggil atau berkoordinasi dengan instansi tersebut,hingga mendapatkan data -data valid baik dilapangan , supaya sama – sama tidak merugikan.” Ujarnya.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi ( kadisnakertrans )Kabupaten lahat ,Ir H Ismail Hanafi MTA melalui kepala bidang ( kabid ) penta kerja dan perluas kerja ,Suhana SE mengatakan ,berdasarkan data per September 2016 setidaknya ada 122 TKA bekerja di perusahaan ada sekitar 116 Tenaga Kerja Asing kebanyakan dari asal cina bekerja di PT CHD power plant,PT SMS satu orang malaysia, PT Thalindo Bara Pratama se banyak dua orang,asal Thailand dan PT CNEE asal negara cina berjumlah tiga pekerja ” jelasnya.

Lebih lanjut ,kendati demikian ,pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di wilayah hukum indonesia umumnya Kabupaten Lahat khususnya,sehingga dapat terpantau serta di data ke beradaannya.perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepada Disnakertrans,

Ditemui wartawan Lahataktual.com terkait dengan banyaknya tenaga kerjaasing ( TKA ) yang berada diperusahaan batu bara maupun pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) yang beroperasi di kabupaten lahat,maka,Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) lahat akan ” cross check ” kepada Disnakertrans terkait banyaknya tenaga kerja asing ( TKA ) di beberapa perusahaan batubara maupun pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) beroperasi di kabupaten lahat. Ketua komisi lV Dewan perwakilan Rakyat Daerah sudah ada ketentuannya.terang ” Suhana ( Alpis )

Tags: , ,
Categorised in:

Tidak Ada Komentar untuk KOMISI lV DPRD LAHAT ” CROSS CHECK ” TERKAIT TENAGA KERJA ASING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *