Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » KAJARI MUARA ENIM, ADA INDIKASI KORUPSI DANA DESA SILAHKAN LAPOR

KAJARI MUARA ENIM, ADA INDIKASI KORUPSI DANA DESA SILAHKAN LAPOR

Maret 18, 2021 7:05 pm | Published by | No comment
Kejaksaan Negeri Muara Enim : bila masyarakat menemukan ada indikasi korupsi dana desa silahkan melapor,

Muara Enim
lahataktual.com

Untuk diketahui bahwa Kepala Desa saat ini dipercaya negara untuk mengelolah dana desa yang nilainya tidak sedikit. Setiap desa mengelolah dana desa dengan nilai yang beragam, namun bisa dipastikan kalau dana desa saat ini bisa mencapai Rp 1 Miliar bahkan bisa lebih setiap desanya.

Dana desa sebesar itu, tentunya dengan tujuan untuk kesejateraan masyarakat desa itu sendiri dan bukan untuk memperkaya diri oknum Kepala Desa itu sendiri.

Oleh karena itu sebagaimana Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa,.

Karena melibatkan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan desa, termasuk dalam pengawasan.

Bahkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes) meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.

Yaitu salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Karena setiap masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan alokasi dana desa.

Masyarakat desa, selain mengikuti musyawarah desa, masyarakat juga bisa melaporkan langsung tindakan penyalahggunaan dana desa yang terjadi. Caranya adalah dengan menghubungi nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040 atau di penegak hukum setempat.

Apalagi saat ini mengingat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan. Berarti peran masyarakat desa dalam pengawasan pngelolaan dana desa sangat penting. Agar kebocoran kebocoran yang dilakukan oleh oknum pengelolah dana desa bisa dipersempit.

Sementara itu, baru baru ini, para Kepala Desa se – Kabupaten Muara Enim ada melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim. Dan MOU inilah yang banyak dipertanyakan kalangan masyarakat Kabupaten Muara Enim. MOU dalam hal apa ? begitu pertanyaannya. Karena ada yang mengasumsikan kalau MOU dimaksud adalah sebagai tameng Para oknum Kepala Desa dalam ia melaksanakan dan mengelolah dana desa agar ” Kebal hukum “.

Asumsi itu dibantah keras oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Muara Enim Irfan Wibowo pada kegiatan Coffe Morning dan ramah tamah Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama insan pers se – Kabupaten Muara Enim di Kantor Kejaksaan Muara Enim, Kamis (18/03/2021).

Ditegaskan Irfan Wibowo bahwa MOU dimaksud bukanlah tameng para Kepala Desa untuk berlindung dari jeratan hukum bila melakukan korupsi dana desa.

Dia mengatakan bahwa MOU tersebut adalah sebagai upaya untuk pencegahan dengan memberikan pendampingan dan pendidikan agar penyimpangan pengelolaan dana desa tidak terjadi.

” MOU tersebut bukan untuk dijadikan tameng oleh desa tapi sebagai bentuk upaya pencegahan ” Ujarnya.

” Kita tidak pandang bulu., kita melaksanakan tugas, bila ada bukti bukti karena dalam waktu dekat akan ada desa yang jadi uji petik terkait Dana Desa,”  Tegasnya.

Senada juga dijelaskan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim Marjek Kapilo.

Dikatakannya, MOU dengan desa desa di Kabupaten Muara Enim itu sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalah gunaan Dana Desa dan bukan untuk dijadikan tameng oleh desa, tapi sebagai bentuk upaya pencegahan.

” Kami bisa pastikan kalau MOU itu bukan tameng bagi mereka (pengelolah dana desa). MOU itu tidak menjamin kades kades bila melakukan tindakan korupsi ” Tegasnya.

Bahkan dia menyarankan bila masyarakat ada menemukan indikasi penyimpangan dana desa di Kabupaten Muara Enim silahkan melapor ke Kejaksaan

Mala kata dia, MOU berjalan tapi pihaknya ada memanggil beberapa oknum Kepala Desa atas dugaan korupsi dana desa. Walaupun kerugian negara itu nilainya kecil tetap akan diberi sanksi.

” Hanya saja kita sering menyerahkan permasalahan penyimpangan dana desa ke pihak inspektorat Pemda Kabupaten Muara Enim. Dan itu diputuskan sendiri oleh pemda Muara Enim tentunya dalam hal ini kembali kepada inspektorat atau Bupati itu sendiri mengenai sanksinya ” Ungkapnya.

” Kita juga mendorong pihak inspektorat agar dekecil apapun bentuk korupsi dana desa agar diberikan sanksi ” Harapnya. (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk KAJARI MUARA ENIM, ADA INDIKASI KORUPSI DANA DESA SILAHKAN LAPOR

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

412 views