Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » FRABAM : Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja

FRABAM : Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja

November 19, 2019 12:06 pm | Published by | No comment

Dalam konsep perdata, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pekerjanya. Bagaimana pengawas ketenagakerjaan?

LAHAT – Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tak diputus hubungan kerjanya.Segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap buruh yang mengalaminya tapi juga perusahaan.

Demikian rangkuman pandangan tiga orang pengamat kebijakan Publik yang diwawancarai ncwnews.co.id group lahataktual  terkait kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa perusahaan penambangan batu bara di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan , beberapa waktu lalu.

Pengamat kebijakan publik sekaligus koordinator Front Anak Bangsa Menggugat (FRABAM) Lahat, Pirdaus Alamsyah  mengatakan selama ini terjadi perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja? Sesuai  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja  wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

Pirdaus  memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan. Dalam beberapa kasus kecelakaan kerja dibeberapa tambang batu bara kabupaten Lahat  , misalnya, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab karena pekerjaan dilakukan di tempat tersebut. “Defnisi dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yakni perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan,” kata Pirdaus  di Lahat, Selasa  (19/11).

Rasiwan Dada Putra Sanjaya Instruktur Divisi Perlindungan Buruh dan Konsumen K3 dari Nusantara Corruption Watch   , menyebutkan dalam kasus K3, buruh adalah orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan atau menyuruh suatu pekerjaan dilakukan. Pekerja, kata dia, justru menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu. “Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.

Instruktur Madya  PT.Mediatama Cabang Lahat , Sadar Riswansyah, mengatakan dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah  pihak yang memberi perintah. Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan. “Yang bertanggung jawab ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan,” paparnya.

Sadan mengingatkan Pasal 1367 BW (KUH Perdata) yang menegaskan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Pasal ini membuat majikan tidak bisa lepas tanggung jawab dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Selain itu Sadan mengingatkan, buruh yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya (PHK). Hal itu sebagaimana amanat pasal 153 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan.

Sebagian Isi Pasal 1367 BW 

Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, adalah bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan  atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang tersebut dipakainya.

Dalam konteks proses pidana tersebut, Sadan mengatakan harus dibuktikan terlebih dulu apa benar kecelakaan kerja itu terjadi karena pekerjaan yang dikerjakan buruh yang bersangkutan atau ada penyebab lain. Ketika ada putusan pidana yang menyebut buruh bersalah, pemberi kerja bisa melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat.

Sadan berpendapat munculnya kasus K3 selama ini merupakan masalah akut di bidang ketenagakerjaan karena petugas pengawas tidak berfungsi. Peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3. Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Jadi, kasus-kasus kecelakaan kerja tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau direksinya, tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kasus kecelakaan kerja di areal tambang batu bara selama ini , kami sudah menemukan indikasi pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Sekadar contoh, perusahaan tindak menentapkan mewngunakan alat pengaman kerja  (APK) . Jika pengawas ketenagakerjaan menjalankan fungsinya, sejak awal kecelakaan kerja bisa diminimallisir. Kecelakaan  bisa dicegah.

Editor : Admin

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk FRABAM : Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Kerja

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

137 views