DIRESKRIMSUS POLDA SUMSEL SITA RIBUAN BOTOL MIRAS ILEGAL
Oktober 30, 2016 11:47 am | Published by Admin | No commentPalembang – Lahataktual.Com -Direskrimsus Polda Sumsel belum lama ini telah menggagalkan sebuah truk membawa ribuan miras yang akan diedarkan di sejumlah daerah di wilayah diantaranya Kota Prabumulih
” Terkait dengan adanya 15 orang meninggal dunia di Prabumulih akibat minum minuman keras (Miras), membuat petugas dari Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel langsung melakukan razia Miras ilegal.Tak tanggung -tanggung, saat melakukan razia di toko manisan Restu Embun Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Kamis (27/10) sekitar pukul 15.00, petugas berhasil menemukan sebanyak 10.104 botol miras ilegal berbagai merek.
Kasubdit IV Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Feri Harapan, menjelaskan,kepada wartawan sekitar 10.104 miras yang terdiri dari sebanyak 8.424 botol Vodka Mansion House dan 1680 botol Wiski Mansion House tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti kata ” Feri karena tidak ada izin edar atau bea cukai yang diselundupkan dari Lampung.”Awalnya kita mendapatkan informasi adanya peredaran miras illegal yang akan masuk di kawasan Pasar Sayangan. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, ternyata benar adanya,” jelasnya.
Dikatakannya, penggrebekan tersebut berawal kecurigaannya saat melihat sebuah mobil box berwarna kuning BG 9669 LF masuk ke toko manisan Restu Embun kemudian hendak bongkar muatan. Dan setelah selesai, pihaknya pun dengan sigap merapat langsung melakukan penggrebekan.” Selain mengamankan barang bukti miras yang terdiri dari puluhan kardus dan sebanyak satu truk, kita juga mengamankan pemiliknya, Daniel Heri dan Gunarto selaku sopir yang mengangkut miras tersebut,” Dikatakannya, operasi ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo untuk melakukan razia minum keras (Miras) ilegal mengingat adanya sebanyak 15 orang meninggal dunia akibat keracunan miras di Prabumulih.”Akiba ulahnya, kita tidak hanya kenakan masalah cukai saja tapi akan dikenakan UU Pangan dimana diduga menggunakan bahan alkohol yang berbahaya dikonsumsi seperti metanol,” ungkapnya.
Sementara itu, Gunanto (25) warga Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Palembang, mengatakan, miras yang dibawanya berasal dari Lampung tepatnya di daerah Tanjung Bintang. “Tiba di Palembang di ekspedisi Mitra dan selanjutnya diantar ke toko Restu Embun milik Apau di pasar Kuto. Saat tiba di Palembang barang langsung diturunkan dari mobil ke mobil di sebuah SPBU kawasan Karya Jaya. Kalau saya ini hanya sebagai sopir dengan gaji Rp 70 ribu per harinya,” terangnya (humas Polda/LA)
Tidak Ada Komentar untuk DIRESKRIMSUS POLDA SUMSEL SITA RIBUAN BOTOL MIRAS ILEGAL