Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » DIDUGA UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH, BANTUAN SEMBAKO DARI OKNUM DPR RI DI PALI DISIDAK WARGA

DIDUGA UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH, BANTUAN SEMBAKO DARI OKNUM DPR RI DI PALI DISIDAK WARGA

November 3, 2020 12:25 am | Published by | No comment
Bantuan sembako dari oknum DPR RI di Kabupaten PALI disidak warga, Senin (02/11/2020)

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Pilkada serentak 9 Desember 2020 tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu Kabupaten yang bakal mengikuti pilkada serentak tersebut. Adapun kontestan pasangan calon yang bakal mengikuti pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah pasangan calon nomor urut 1 Devi Harianto SH MH berpasangan dengan H Darmadi Suhaimi SH dan pasangan calon nomor urut 2 Ir H Heri Amalindo MM berpasangan dengan Drs H Soemarjono.

Sejak beberapa minggu terakhir menjelang pilkada Kabupaten PALI. Disaat masing masing paslon sudah mendeklarasikan pilkada damai. Warga Kabupaten PALI merasa terusik dengan masuknya bantuan sembako dari salah seorang oknum DPR RI ke Kabupaten PALI. Bantuan tersebut dapat dilihat dari label karung beras yang ada foto dan nama oknum DPR RI yang didistribusikan ke warga Kabupaten PALI.

Bantuan sembako tersebut, apapun alasannya ketika mau menghadapi pilkada, walaupun itu untuk membantu warga PALI, itu dapat menodai kebersihan pilkada PALI, menyalahi aturan pilkada. Apalagi sudah diketahui kalau oknum DPR RI dimaksud memiliki hubungan keluarga dekat dengan salah satu calon.

Karena sudah sangat jelas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

Kepada penerima juga sama. Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena Anda terancam potensi pidana juga menerima bantuan sembako menjelang pilkada.

Juga kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU tersebut. Olehnya Bawaslu setempat harus proaktip bekerja untuk mengantisipasi pelanggaran pelanggaran pilkada. Karena bila terkesan pembiaran bisa mendatangkan reaksi, gejolak dimasyarakat, terutama dari pendukung paslon yang merasa dirugikan.

Politik uang dimaksud bukan cuma dalam bentuk  pembagian sembako. Bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah substansinya juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Mengenai ditemukannya kenderaan pengangkut bantuan sembako dari salah seorang oknum DPR RI, Ketua Tim DHDS, Benny ST mengatakan bahwa pihaknya bukan mau menahan tapi cuma mau meminta penjelasan dari Panwaslu Kabupaten PALI karena bantuan sembako tersebut dari istri dari salah satu calon Bupati pilkada PALI tahun 2020.

” Kita bukan mau menahan kenderaan pengangkut bantuan sembako tersebut. Kita cuma mau minta kejelasan panwaslu Kabupaten PALI karena bantuan sembako itu dari istri salah satu calon ” Ucap Benny, Ssnin (02/11/2020).

Menyikapi kabar diketemukannya banyaknya sembako yang bakal didistribusikan di Kabupaten PALI. Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Riasan Sahri SH MH menjelaskan bahwa sebagaimana Undang Undang Pilkada, bantuan sembako berapapun nilainya, itu termasuk dalam money politik. Sedangkan bantuan dalam bentuk alat kontak, itupun ada batasan nilainya, tidak boleh melebihi berkisar Rp 50 ribu – hingga Rp 60 ribu maksimal.

” Tapi kalau berbentuk sembako berapapun nilainya masuk dalam kategori money politik. Karena dengan memberikan sembako dapat mempengaruhi pemilih, untuk memilih satu pasangan calon tertentu ” Ungkap Riasan, Senin (02/11/2020).

” Kita mendapat informasi ada diketemukan kenderaan pengangkut bantuan sembako, yang diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon di Kabupaten PALI. Memang yang membagikan bukan atas nama calon tersebut, tapi melalui istrinya ” Terangnya

” Karena sudah dipastikan tujuan dari bantuan sembako tersebut untuk mempengaruhi pemilih, mengingat saat ini sedang masa kampanye. Beberapa hari lagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten PALI ” Tutur Riasan.

” Dengan adanya temuan dugaan sembako tersebut, kalau memang terbukti kami sebagai kuasa hukum pasangan nomor urut 1akan membuat laporan, tenggang waktu tujuh hari kedepan. Kita akan mengambil langkah hukum terkait hal itu. Ada apa di PALI ada bantuan itu. Sementara oknum tersebut adalah DPR RI yang mewakili daerah Sumsel 2 yang meliputi beberapa Kabupaten dan Kota diprovinsi Sumsel. Didaerah atau kota yang diwakili oleh oknum DPR RI dimaksud tidak ada bantuan sembako. Ada apa bantuan itu cuma di Kabupaten PALI yang sebentar lagi mau pilkada, ” Beber Riasan.

” Kita semua tahu kalau oknum DPR RI yang membagikan sembako tersebut adalah istri dari salah satu calon di PALI, jelas itu sudah sangat merugikan paslon lain ” Tukasnya.

” Kalau memang mau membantu warga PALI, tidak ada tujuan lain kenapa tidak dilakukan jauh jauh sebelum mau pilkada. Hal ini ada indikasi, kita akan mengambil langkah hukum” Tutup Riasan.

Terpisah, terkait ada bantuan sembako dari oknum DPR RI, Ary warga Kabupaten Muara Enim mengatakan bahwa oknum DPR RI dimaksud bukan cuma mewakili Kabupaten PALI tapi juga ada kabupaten dan kota lain di Sumsel yang diwakilinya. Kalau cuma untuk membantu warga, tidak ada tujuan lain, kenapa bantuan sembako itu cuma di Kabupaten PALI.

” Sepengerahuan saya sebagai warga Kabupaten Muara Enim, tidak ada bantuan oknum DPR RI tersebut di Kabupaten Muara Enim ” Ucap Ary ketika dibincangi media ini, Senin (02/11/2020)

Senada juga disampaikan Tarmizi warga Kabupaten Empat Lawang ketika dihibungi media ini, Senin (02/11/2020)..Dikatakannya kalau bantuan sembako dari oknum DPR RI dimaksud , sepengetahuan dia, tidak ada di Kabupaten Empat Lawang, padahal yang bersangkutan juga mewakili Kabupaten Empat Lawang

” Sepengetahuan saya tidak ada bantuan oknum DPR RI tersebut untuk warga di Kabupaten Empat Lawang ” Pungkasnya (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk DIDUGA UNTUK MEMPENGARUHI PEMILIH, BANTUAN SEMBAKO DARI OKNUM DPR RI DI PALI DISIDAK WARGA

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

47 views